Atas kepatuhan satuan dalam memenuhi standar nasional penyelenggaraan pendidikan dan syarat
perizinan sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 421.1/5128/436.7.1/2021 tanggal 26 Februari 2021
izin operasional penyelenggaraan pendidikan KB TAAM TUNAS BANGSA.
Kepada satuan pendidikan diwajibkan untuk secara berkelanjutan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan menuju Kota Surabaya sebagai Barometer dan Inspirator Pendidikan Nasional.
Piagam daftar ulang ini berlaku 05 Maret 2022 sampai dengan 04 Maret 2023.
|