Atas kepatuhan satuan dalam memenuhi standar nasional penyelenggaraan pendidikan dan syarat
perizinan sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 421.1/18182/436.7.1/2020 tanggal 07 November 2020
izin operasional penyelenggaraan pendidikan TK BERKAT ANAK BANGSA.
Kepada satuan pendidikan diwajibkan untuk secara berkelanjutan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan menuju Kota Surabaya sebagai Barometer dan Inspirator Pendidikan Nasional.
Piagam daftar ulang ini berlaku 20 November 2021 sampai dengan 19 November 2022.
|