PORTAL PENGAJUAN
LEGALITAS & SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
Melayani dengan cekatan, efisien, ramah, dedikasi, amanah dan sopan
Login RegistrasiInformasi Penting
Informasi Pengajuan
- Persyaratan
- Dasar Hukum
- Unduhan Form
- Alur
- Waktu
- Masa berlaku Dokumen
- Retribusi
- Maklumat
- Visi Misi
- Motto
Legalitas Ijazah
Legalitas Ijazah Sekolah Surabaya
1. Scan Fotokopi/Ijazah Asli
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
Legalitas Ijazah Sekolah Luar Kota Surabaya (KK Surabaya)
1. Scan Fotokopi/Ijazah asli
2. Scan Kartu Keluarga (KK) Surabaya
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Kesalahan Penulisan Ijazah (Sekolah Aktif)
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Surat pertanggungjawaban mutlak pemohon bahwa terdapat kesalahan penulisan ijazah/skhun (bermaterai)
3. Fotokopi Akte kelahiran/kartu keluarga si pemohon
4. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
Ijazah Rusak (Sekolah Aktif) dan Nomor Seri Ijazah serta tanggal masih Terbaca
1. Membawa Ijazah/SKHUN asli
2. Melampirkan fotokopi Ijazah/SKHUN
3. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
5. Surat keterangan kerusakan Ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
Ijazah Rusak (Sekolah Aktif) dan Nomor Seri Ijazah serta tanggal tidak Terbaca
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai
3. Surat keterangan kehilangan dan laporan kemajuan dari Polrestabes
4. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
5. Surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
Kesalahans Penulisan Ijazah (Sekolah tidak aktif)
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Surat pertanggungjawaban mutlak pemohon bahwa terdapat kesalahan penulisan ijazah/skhun (bermaterai)
3. Fotokopi Akte kelahiran/kartu keluarga si pemohon
4. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/SKHUN dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
5. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
Perubahan Penulisan Ijazah (Sekolah Aktif)
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Fotokopi Akte kelahiran si pemohon
3. Fotokopi Kutipan Akte dari Dispendukcapil
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
5. Surat keterangan perubahan penulisan Ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
6. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
Perubahan Penulisan Ijazah (Sekolah tidak Aktif)
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Fotokopi Akte kelahiran si pemohon
3. Fotokopi Kutipan Akte dari Dispendukcapi
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
5. Surat keterangan perubahan penulisan Ijazah/SKHUN dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
6. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
Sekolah Masih Beroperasional Masih memiliki Copy Ijazah
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN yang telah dilegalisir
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterai)
3. Surat keterangan kehilangan dan laporan kemajuan dari Polrestabes
4. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
5. Surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
Sekolah Masih Beroperasional tidak memiliki Copy Ijazah
1. Fotokopi buku induk atau raport si pemohon
2. Fotokopi Ijazah / SKHUN dari 2 orang saksi ( Teman 1 Angkatan )
3. Fotokopi KTP/KSK masing-masing saksi
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
5. Surat pernyataan masing-masing saksi ( Bermaterai )
6. Surat keterangan kehilangan dan laporan kemajuan dari Polrestabes
7. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
8. Surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN dibuat oleh pihak sekolah rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
9. Dokumentasi foto bersama si pemohon beserta 2 orang saksi.
Sekolah Tidak Beroperasional dengan memiliki Copy Ijazah
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN dari 2 orang saksi ( Teman 1 Angkatan )
2. Fotokopi KTP/KSK masing-masing saksi
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
5. Surat keterangan kehilangan dan laporan kemajuan dari Polrestabes
6. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
7. Surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
8. Dokumentasi foto bersama si pemohon beserta 2 orang saksi.
Sekolah Tidak Beroperasional Tanpa memiliki Copy Ijazah
1. Fotokopi Ijazah / SKHUN dari 2 orang saksi ( Teman 1 Angkatan )
2. Fotokopi KTP/KSK masing-masing saksi
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( Bermaterai )
4. Surat pernyataan masing-masing saksi ( Bermaterai )
5. Surat keterangan kehilangan dan laporan kemajuan dari Polrestabes
6. Foto terbaru berwarna ukuran 3x4
7. Surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya rangkap 2 ( 1 bermaterai dan 1 tanpa materai )
8. Dokumentasi foto bersama si pemohon beserta 2 orang saksi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2014
Surat PertanggungJawaban Mutlak Unduh
Surat PertanggungJawaban Mutlak (Kesalahan/Penulisan Ijazah) Unduh
Surat Keterangan Saksi Unduh
Legalisir Ijazah
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
-
1 x 24 Jam
- Masa berlaku legalisasi ijazah adalah 1 tahun sejak di terbitkan
- Dokumen legalisasi ijazah dapat diunduh selama dokumen berlaku
- Apabila masa berlaku telah berakhir maka dapat dilakukan pengajuan legalisasi ijazah kembali
- tidak dipungut biaya